PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Peranan pers dalam masyarakat demokrasi,
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan
pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara
demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan
penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi
negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa
salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan
bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.
Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.
Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.
Pengertian ( berdasar UU No.40 thn 1999) :
Adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dalam segala jenis media.
Dalam arti luas pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)
Dalam arti sempit pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)
Pers merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.
UU yang mengatur tentang pers adalah :
1. UU No.11 tahun 1966
2. UU No 40 thn 1999
Fungsi dan Peranan Pers
Beda fungsi dan peranan :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat
dari per s itu sendiri.
Peranan
lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam
masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses
pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
2. Sebagai media pendidikan
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
3. Sebagai media hiburan
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
4. Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan pendirian pers masa itu :
- Untuk menegakkan penjajahan
- Menentang pergerakan rakyat
- Melancarkan perdagangan
- Pada masa Jepang
Sesuai
dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat
propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam
perangnya melawan tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu
Sekutu
masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia
telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari
pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat
perlawanan untuk melawan penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini
adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan
dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan berita
proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur pers terbagi dalam 3 katagori
- Pers Nasional
- Surat kabar Belanda
- Surat kabar berbahasa Cina
Secara
financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun
Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan
pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers
oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi
pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai
menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers
tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai
alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
- Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa Cina
- Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
- Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
- UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
F. Pers masa Orde Baru
Awalnya
bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak
bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan
dikeluarkannya UU No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk
dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol
perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas
nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn
1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era
ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
- Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
- Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI
- Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP
dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era
demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih
bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih
vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi
telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi
kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk
menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum
pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.
Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab
Kebebasan
pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat
demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan
untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam
masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan
alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam
partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat
tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak
memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Meskipun
demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak
seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat
mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan
yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias
seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi
orang lain.
Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
- Menjunjung tinggi kebenaran
- Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
- Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
- Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
- Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
- Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
- Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
Penyalahgunaan kebebasan pers dan Dampak-dampaknya
Menurut
UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai
tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses
dari kebebasan pers misalnya :
- Berita bohong
- Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
- Berita kriminalits dan kekerasan fisik
- Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk
memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan
beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa
kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
- Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
- Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
- Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
0 komentar:
Posting Komentar