Tampilkan postingan dengan label Pend. Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pend. Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2012

Sifat Tercelah (Pend.Agama Islam X)

SIFAT SIFAT TERCELA DAN DOSA-DOSA BESAR

Posted by Bustamam Ismail on November 27, 2007
ft13.jpgIslam sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.
A.Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan emrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an .
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B.Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra :33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1.pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2.Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3.pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
  1. Membiasakan bersilaturahmi
  2. Mampu menahan amarah
  3. Mampu memaafkan kesalahan
  4. Berbuat adil
  5. Memperbanyak berbuat kebajikan
  6. Suka menolong
  7. Bersikap lemah lembut
  8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
  9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
  10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
  11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
  12. Berlaku lurus terhadap manusia
  13. Tidak pelit atau kikir
C.Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) lihat al-Qur’an online di Goole,
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1.Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2.Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3.Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
D.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
  1. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
  2. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
  3. hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a.Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b.Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c.Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d.Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e.Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f.Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Membunuh manusia
  2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
  3. Mencuri
  4. Berzina
  5. Menipu atau berlaku curang
  6. Melakukan riba
  7. Melakukan judi atau maasyir.
  8. mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
  9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
  10. menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
  11. Menganiaya
  12. Mengkhianati amanah dan menipu
  13. Menipu dan merusak hakim
  14. Membela pengkhianat
  15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
  16. Menyembunyikan kebenaran
  17. Berkata buruk
  18. Mengumpat
  19. Mengejek atau mengolok-olok
  20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
  21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
  22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
  23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
  24. Kikir atau bakhil
  25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
  26. Membenci
  27. Merusak
  28. Menghina
  29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
  2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
  3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
  4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
IMTIHAN
A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai jawaban yang paling tepat!
1.Perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan bagi masyarakat adalah …
a.merampok
b.judi
c.pekerjaan liar
d.minum khamar
e.mencuri
  1. Dalil Al Qur’an yang menetapkan hukum bunuh atau salib terhadap orang yang memerangi Allah dan rasul Nya serta orang yang membuat kerusakan di bumi di sebutkan dalam surah ….
a.Al maidah ayat 33
b.Al maidah ayat 5
c.Al maidah ayat 38
d.Al baqarah ayat 219
e.Al maidah ayat 90
  1. Hukum bagi orang yang merampok dan membunuh menurut Islam adalah …
a.dipenjara
b.diasingkan
c.didenda
d.dihukum mati dan disalib
e.dicambuk seratus kali
  1. Mengambil harta orang lain dengan paksa dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pemiliknya disebut …
a.pencurian
b.perampasan dan perampokan
c.penganiayan
d.pembunuh
e.penculik
  1. Meminjam barang milik orang lain tanpa izin disebut…
a.gasab
b.mencuri
c.merampok
d.merampas
e.menculik
  1. KUHP adalah buku pedoman mengenai …
a.warisan
b.hukum
c.agama
d.fisika
e.biologi
7.Segala minuman yang memabukkan di dalam Al Qur’an disebut …
a.maisir
b.barkotika
c.khamar
d.azlamu
e.tabarru’
8.Yang bukan termasuk bahaya akibat perbuatan penyelewengan seksual (zina) ialah …
a.penularan penyakit kelamin dan terjangkitnya AIDS
b.kehancuran moral dan kerusakan akhlak
c.menumbuhkan sifat permusuhan dan kebencian
d.pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan
e.melahirkan anak yang tidak jelas orang tuanya
  1. Seorang perempuan atau laki-laki tidak berpergian atau mendatangi lawan jenis, kecuali didampingi muhrimnya adalah untuk menghindari terjadinya ..
a.pencurian
b.perampokan
c.pembunuhan
d.perzinahan
e.penganiayaan
  1. Sanksi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja adalah …
a.dipancung
b.dipenjara 10 tahun
c.dipotong kedua kakinya
d.dirajam 100 kali
e.diat 100 ekor unta
  1. Pelaku pencurian yang memenuhi persyaratan hukum dikenakan sanksi atau hukuman menurut surah Al Maidah : 38 adalah …
a.dipotong tangannya
b.dipotong kedua kakinya
c.dipotong kedua tangan dan kakinya
d.dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang
e.dihukum penjara atau denda
  1. Berikut ini adalah ayat-ayat Al Qur’an tentang perselisihan, permusuhan, perusakan atau perbuatan-perbuatan tercela kecuali…
a.QS Al Isra : 53
b.QS Al Maidah : 91
c.QS Al Baqarah : 3
d.QS An Nahl : 90
e.QS Al A’raf : 56, 85
  1. Seorang yang melakukan pencurian atau korupsi atau korupsi di dalam hukum Islam diancam hukuman …
a.diusir dari negeri tersebut
b.dihukum gantung
c.dihukum mati
d.dihukum salib
e.potong tangan dan kaki
  1. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah…
a.minuman keras
b.narkotika
c.pembunuhan
d.perjudian
e.pelacuran
  1. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh …
a.orang yang pernah menikah
b.pelajar
c.mahasiwa
d.karyawan
e.duda dan janda
  1. Seseorang melakukan pencurian atau korupsi dalam hukum Islam sanksinya….
    1. di usir dari negeri tersebut
    2. dihukum gantung
    3. dihukum mati
    4. dihukum salib
    5. potong tangan
  2. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah….
    1. minuman keras
    2. penyalahgunaan narkotika
    3. pembunuhan
    4. perjudian
    5. pelacuran
  3. Perbuatan yang termasuk liwath adalah….
    1. Perzinahan
    2. bermesra-mesraan
    3. lesbian
    4. onani
    5. maturbasi
  4. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh….
    1. orang yang pernah menikah
    2. karyawan
    3. pelajar/mahasiswa
    4. janda dan duda
    5. jawaban semuanya benar
  5. “kullu musykirin haramun” artinya adalah…
a. zina itu haram
b. tiap sesuatu yang memabukkan haram
c. setiap bentuk perjudian itu haram
d. liwath itu haran
e. lokalisasi prostitusi
B.Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.Jelaskanlah yang dimaksud dengan merampok, membunuh dan asusila!
2.Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
3.Tuliskanlah Al Qur’an surah Al Isra ayat 53 berikut terjemahannya !
4.Sebutkanlah 5 (lima) penyebab orang bertikai karena berselisih pendapat!
5.Apakah yang dimaksud fanatik yang berlebihan?
6.Sebutkanlah jenis-jenis pembuinuhan berikut penjelasannya!
7.Jelaskanlah pandangan Al Qur’an tentang pembunuhan!
8.Sebutkanlah tiga penyebab yang mendorong timbulnya penyimpangan perilaku seperti seks di luar nikah!
9.Tulislah hadis tentang hukum haramnya khamar!
10.Apa yang dimaksud dengan hal-hal berikut ini?
a.Berwawasan sempit
b.Menutup diri atau sulit menerima pendapat orang lain
c.Memaksakan kehendak

PERKEMBANGAN ISLAM PADA DINASTI ABBASIYAH(Pend. Agama Islam X)

PERKEMBANGAN ISLAM PADA DINASTI ABBASIYAH
A. SEKILAS TENTANG DINASTI ABBASIYAH
- Dinasti Abbasiyah berdiri thn. 132/70 M. kelanjutan dari Dinasti Umayah yang terakhir dipimpin oleh Marwan II (meninggal thn 132/750 M.
- Dikatakan dinasti Abbasiyah karena merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul Munthalib, paman Nabi Muhammad.
- Pendir khalifah pertama adalah Abu Abbas asy syaffah 132-136 H/ 750-753 M.
- Kekuasaan dinasti Abbasiyah: 132/750-656/1258 M.
- Terdiri dari 30 orang khalifah, sejak masa awal hingga akhir kekuasaan Bani Abbbasiyah.
- Khalifah terakhir:Al Mu’tasim Billah 640/1242-656/1258 M.
- Walayah kekuasaan Abbasiyah: Hijaz, Yaman, Oman, Kuwait, Tunisia, Iraq, Iran (Persia), Yordania, Palestina, Libanon, Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol, Afganistan, Turki,Armenia, Laut Kaspia (sekarang Rusia), Bagian Barat India Asia Tengah, perbatasan Cina sebelah barat.
- Khalifah terkenal: Harun Al Rasyid (170-193 H/ 786-809 M) dan Putranya Al Ma’mun (813-833 M).
B. PERKEMBANGAN AJARAN ISLAM
• Dinasti Abbasiyah lebih menekankan kepada ilmu pengethuan, peradaban, kebuadayaan Islam.
• Dinasti Umayah lebih menekankan perluasan wilayah.
• Ilmu pengetahuan Islam :
1. Tafsir yaitu penjelasan tentang makna kandungan ayat-ayat al qur’an. Ulama yang hidup pada masa dinasti Abbasiyah: Jarir At Thabari, Abu athiyah, Abu Muslim.
2. Ilmu Hadits yaitu mempelajari tentang Hadits. Ulama: Imam Bukhari, Muslim, Ibnuu Majah,Abu Dawud, At Tirmizi.
3. Ilmu Kalam yaitu membahas tentang kepercayaan / Aqidah Islam. Atau disebut pula ilmu tauhid, ilmu ushuludin, ilmu akaid, . pelopor ilmu kalam: Abu Hasan al As’ari, Abu Hamid Al Ghazali
4. Ilmu tashawuf yaitu mengajarkan cara-cara mensucikan diri, meningkatkan akhlaq, mencapai kebahagiaan abadi (Al Ghozali, al Hallaj)
5. Ilmu fiqh yaitu ilmu yang mempelajari hukum Islam. (ulama fiqh: Imam Abu Hanifah, Mllik bin Anas, Imam Syafi’i, Imam Ahmad.
C. PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
1. Filsafat: ilmu yang mempelajari penyeledikian dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, dan hukumnya. (filsafat alam, ketuhanan, filsafat Islamaa; ketentuan2 berdasarkan alqur’an haditas). Ulamanya: Ibnu Sina, Ghazali, Al Khindi, Al Farabi, Ibnu Rusyd.
2. Kedokteran, dokter muslim terkenal: Hunain Ibnu Ishak (804-874) ahli mata. Abu Bakar M. Ibnu Zakaria ar Razi 809-873 M. Ibnu Sina 980-1036 dokter di Istana Amir NUH IBNU MANSUR DI BUKHARA. Karyanya Al Qanun fi At thib, insikopedia kedokteran. Dikenal dg nama Avicenna.
3. Farmasi dan kimia:yaitu pengetahuan tentang pembuatan obat-obatan). Kimia berarti ilmu yang membahas penguraian zat-zat. Tokoh2nya: Ibnu bahktiar, Rasyidudin bin Suwari, Jubair bin Harijah. Jasa-jasa dibidang penemuan yaitu alcohol, alkali, elembir, elixir, serbuk mesiu sbg bahan peledak, pembuatan kertas.
4. Astronomi yaitu ilmu yang mempelajari perjalanan matahari, bulan dan bintang. Tokoh2nya: Abu Mansur, Al Falaki, Jabir Al Batani (teropong bintang, Rayhan al Bairuni.
5. Matematika, tokohnya: al Khawarizmi (al jabar, penemu angka nol), Umar Khayam (pengarang buku al jabar.
6. Sejarah, tokoh2nya: Al Waqidi, Ibnu Jarir, Mas Kawaihi, Ibnu Hayan, Ibnu Ishaq Yasar (pengarang buku kepemimpinan Nabi Muhammad saw)
7. Geografi yaitu ilmu yang mempelajari ……………………………tujuan umat islam senang bepergian dari Negara satu ke negera lain yaitu untuk berdagang dan pengembangan pengetahuan. Pada dinasti Abbasiyah telah mampu menemukan peta dunia. Tokoh2nya: Ibnul Haik, al Muqaddasi, syarif Idrsi, Yaqut al Hamawi.
D. PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN
Perkembangan kebudayaan pada masa dinasti Abbasiah lebih maju dari dinasti umayah, sebab2 nya:
1. Factor internal, perintah dari ajaran islam, hari ini lebih maju dari hari kemarin,
2. Factor eksternal, adanya kestabilan ekonommi, politik, partisipasi umara/ khlaifah, akulturasi kebudayaan arab, India, Persia, hindu dan yunani.
Kemajuan2 kebudayaan pada dinasti Abbasiyah:
1. Seni Bangunan/ arsitektur: pembangunan kota2 baru seperti di Bagdad, Samara yang sebelumnya Bagdad, Qatai’u di Mesir, Qahirah/ Cairio dibangun oleh dinasti Fatimiyah, masjid jami’ al-Azhar.
2. Seni Rupa, mengalami kemajuan dibidang seni pahat, seni ukir, seni sulam dan seni lukis. Seni ukir pd mesjid, gedung-gedung, taman dan tempat rekreasi, perhiasan dan perabotan rumah tangga. Seni sulam dipakai pada kerajinan tangan/ industri rumah tangga (permadani, sajadah). Seni lukis mengalami kemajuan ditandai lahirnya seorang pelukis terkenal bernama Abdul Karim Mansur (Firdausi) menerbitkan buku bergambar para raja dan pahlawan nasional sehingga bersifat epik nasional.
3. Seni suara, seni musik, seni tari: pada masa Abbasiyah mengalami kemajuan, dg didirikannya sekolah musik, pabri2 produksi alat musik.
4. Seni bahasa: kemajuan seni bahasa ditandai dengan lahirnya para penyair terkenal, banyak novel asli, terjemahan, seni drama dan cerita panggung.
BAB 15
HASUD, RIYA DAN ANIAYA
A HASUD
- Hasud ialah sikap tidak senang terhadap kenikmatan yang diperoleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkan atau mencelakakan/ menghilangkannya.Qs: 4: 54.
- Berbeda dengan iri hati, yaitu merasa ingin menguasai sesuatu yang dimiliki orang lain karena dirinya belum memiliki dan tidak mau ketinggalan. Qs 4:32
- Hadits Rasul saw:” janganlah kamu saling mendengki, saling memutuskan hubungan, saling benci membenci, dan saling belakang membbelakangi yang tetapi jadilah kamu hamba Allah swt. Yang bersaudara, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadamu (HR Bukhari Muslim).
- Kerugian /bahaya yang ditimbulkan oleh sifat hasud:
1. Dapat merusak iman, hadits rasul:”dengki, hasud itu merusak iman sebagaimana jadam merusak madu.
2. Dapat memutuskan persaudaraan, menghapuskan segala kebaikan yang dilaksanakan:”Jauhkanlah dirimu diri hasud karena sesungguhnya hasud itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar (HR Abu Dawud)
3. Dapat menimbulkan kerugian atau bencana . Qs Al Falaq. 1,2,5
4. Dapat merusak mental/ hati pendengki itu sendiri.
B. RIYA
Riya adalah memperlihatkan/ pamer, seesuatu ibadah dan amal soleh kepada orang lain. Bukan karena Allah tetapi karena sesuatu selain Allah. (ingin memperoleh kemashuran dan keuntungan dunia). Hadits:” sesuatu yang sangat aku takutkan yang akan menimpa kamu adalah syirik kecil, nai saw. Ditanya tentang apa yang dimaksud dengan syirik kedil itu maka beliau menjawab yaitu riya. (HR. Ahmad).
Macam-macam riya:
1. percaya pada ajaran islam, padahal hatinya tidak.
2. seseorang melakukan shalat berjamaah di mesjid dengan maksud bukan ingin memperoleh keridoan Allah.
3. seseorang bekerja dengan giat agar terlihat oleh atasan agar dinaikan gaji atau pangkatnya.
Kerugian atau bahaya riya:
1. sebenarnya orang yang riya adalah munafiq, bahayanya biasa korupsi.
2. orang yang beribadah bukan karena niat ikhlas karena allah, maka diakhirat ia akan dicampakkan dedalam neraka.
C. ANIAYA
Perkataan aniaya berasal dari bahasa Sangsekerta yang berarti perbuatan bengis, penyiksaan atau zalim, zalim artinya: tidak menempatkan sesuatu dengan semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Atau bisa diartikan tindakan yang tidak manusiawi, yang bertentangan dengan hak azasi manusia dan Allah swt.
Macam-2 Sifat aniaya:
1. aniaya kepada Allah swt, dg tidak mau melaksanakan perintah Allah yang wajib, dan meninggalkan larangan Allah yang haram. Qs Al Baqoroh:35,36.
2. aniaya terhadap sesama manusia seperti ghibah, (mengumpat), namimah (mengadu domba, fitnah, mencuri, merampok, melakukan penyiksaan, dan melakukan pembunuhan qs Al Hujurat 49:11.
3. aniaya terhadap binatang seperti menelantarkan piaraan, menjadikan sasaran menembak.
4. aniaya terhadap diri sendiri: minum2an keras, malas, menyiksa diri sendiri, bunuh diri.
Keburukan2 aniaya bagi pelakunya:
1. dibenci masyarakat.
2. tidak tenang, dibayangi rasa takut.
3. mencemarkan nama baik diri dan keluarganya.
4. dijatuhi hukuman apabila perbuatannya diketahui.
5. jika tidak bertaubat dg sungguh maka akan dicampakkan kedalam neraka.
Keburukan2 bagi orang lain:
- orang yang dianiaya akan bencana, seperti kehilangan harta benda, sakit, jijwa.
- 2. bila penganiayaan terjadi dimana2 maka masyarakat tidak mengalami ketentraman, dan kedamaian.
- 3. seangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena dibayangi rasa takut.
- jika dalam suatu negri jumlah orang-orang jalimnya mayoritas, dan tidak bertaubat, tidak mustahil Allah swt akan menimpakan azab. QS Yunus 10:3
BAB 14
TATA KRAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A. TATA KRAMA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Fungsi berpakaian menurut al Qur’an qs al ‘a araf 7:26 adalah untuk menutupi aurat dan untuk memperindah jasmani manusia.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurat laki2 dewasa adalah antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Pakaian yang paling Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat baik laki2 atau perempuan. QS Al Ahzab 33:59.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,manfaatnya yaitu untuk menunjukan identitas ke-Islamannya dan agar terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Mengapa orang2 beriman diperintahkan untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Menurut Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: bahwa manusia tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium baunya yaitu yang berpakaian tetapi telanjang, karena pakaiannya yang tipis tembus pandang, minim, ketat hingga merangsang kaum pria. Pakaian yang indah juga diperintahkan dalam sebuah hadits:
Hadits Rasul:” Hai anak adam, apkailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid”.
Hadits2 nabi yang menjelaskan tata krama berhias:
1. anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
2. anjuran untuk berharum2man dengan wewangian yang menyenangkkan hati melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3. larangan mencukur botak sebagian kepadan dan menyisakan sebagian lain tumbuh.
4. larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah swt misalnya mengeriting rambut, memakai cemara/ menyambung rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan larangan bertato’
5. laki-laki dilarang berhias diri, hingga menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya.
B. TATA KRAMA BERTAMU
1. Bertamu
Bertamu adalah berkunjung ke tempat kediaman orang lain, biasanya ada sesuatu keperluan. Bertamu dg niat ikhlas karena Allah swt disebut silaturahmi, yang sangat dianjurkan Allah seperti dalam hadits:”Dari Abu Hurairah ra. Bahwa dia berkata:’Saya mendengar Rasulullah bersabda: Barangsiapa ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturahmi (HR Bukhari Muslim); dalam riwayat Tirmizi dengan kalimat: Sungguh silaturahmi itu menimbulkan cinta kasih dikalangan famili, merupakan sumber kekayaan dan menyebabkan umur panjang.
Menurut ajaran Islam orang yang bertamu itu harus memperhatikan dan melaksanakan tata karma, sesuai petunjuk Allah swt:
a. mempunyai maksud baik yang diridhai Allah swt
b. menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat, sopan berpenampilan Islami.
c. Memperhatikan keadaan orang yang ditamui, usahakan bertamu dalam keadaan tuan rumah lenggang waktunya.
d. Bertutur kata sopan, jika sisuguhi makanan maka hendaknya dimakan, jangan mencela makanan. Hadits rasul” Rasulullah saw tidak pernah mencela makanan. Jika ia suka, dimakannya dan jika tidak, maka ditinggalkan. (al Hadits).
e. Jika menginap, usahakan jangan lebih dari tiga hari, karena dapat mengganggu dan menyulitkan. Hadits:” Bertamu itu selama tiga hari” Al Hadits.
Hadits lain” tidak halal bagi seorang muslim dirumah saudaranya (bertamu) yang menyebabkan ia (tuan rumah) berdosa. Sahabat bertanya: bagaimana menyebabkan ia berdosa? Nabi menjawaba’ tinggal dirumahnya padahal engkau mengetahui bahwa ia tidak memiliki apa-apa untuk dihidangkannya kepadamu”. HR Muslim.
2. Menerima tamu
Tuan rumah yang menrima tamu hendaknya menjaga keselamatan tamunya , menjaga agar tamuanya merasa senang, tuan rumah hendaknya menghormatinya. Hadits” barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah menghormati tmunya (HR Bukhari Musllim)
Cara-caramenghormatitamu:
- tuan rumah berpakaian sopan dan menutup aurat.
- menerima tamu dengan wajah berseri, perilaku yang baik, berkata yang soopan. Menghormati tamu yang tua, menghargai tamu yng muda: hadits”bukan golongan kita, orang yang tidak menyayangi kaum muda, kita dan dan tidak menghrmati kaum tua kita
- tamu hendaknya dijamu, paling tidak disuguhi minuaman dan makanan ringan.
- Jika menginap, persiapkan kamar tidur, persiapkan keperluan kamar mandi, shalatnya jamuan makan sesuai kemampuan.
- Menerima tamu lebih dari tiga hari adalah sedekah
- Setiap kebaikan itu sedekah. Hadits”melayani tamu suatu kehausan selama tiga hari. Adapun selebihnya termasuk sedekah, tiap-tiap kebaikan(sikap-perilaku baik) itu sedekah”.
BAB 13
WAKAF
A. KETENTUAN WAKAF
Hadits: Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuskanlah amal nya kecuali tiga perkara yaitu sodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, anak yang saleh yang mendoakannya. (HR Jamaah, kecuali bukhari dan Ibnu majah)
Wakaf adalah menyerahkan suatu enda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum maupun oleh perorangan. Wakaf banyak dilakukan para sahabat, seperti diperintahkan Allah swt dalam qs Al Hajj:77
            
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
            •    
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Rukun wakaf :
Wakif (yang berwakaf) atas kehendak sendiri bukan dipaksan.
Mauquf: barang yang dwakafkan. Tidak sah wakaf kepada hamba sahaya, dan kepada anak yang masih dalah mandungan ibunya. Berwakaf kepada halayak umum/ kepentingan umum lebih utama.
Lafal: contoh:”Saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini, agar dibangun masjid diatasnya. Ada Kabul (penerimaan bagi yang menerima), kalau kepada umum tidak disyaratkan. Lafal wakat ditak boleh ditalikan (pakai syarat) karena wakaf hanya memindahkan hak milik untuk selamanya.
B. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Wakaf dalam islam diriwayatkan dalam hadits Buhkari Muslim, bahwa Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar Umar bertanya kepada Rosulullah,”Apakah perintahMu kepadaku mengenai tanah yang saya peroleh ini?”Rasulullah bersabda:”jika engkau suka, tahanlah tanah tudan engkau sedekahkan manfaatnya”.
Adapun harta yang diwakafkan saratnya adalah:
- kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil.
- Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
- Harta wakaf terlepas dari orang yang berewakaf.
- Harta wakaf tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan.
- Boleh menjual harta wakaf yang manfaatnya berkurang, kemudian dibelikan barang baru dan diinfakkan kembali. (Mahzab Hambali)
- Umar pernah mengganti dan memindahkan mesjid Kufah dengan mesjid baru, bekas mesjid khufah dijadikan pasar, tentu lebih besar manfaatnya bagi masyarakat.
- Hendaknya menunjuk badan wakaf.
- Pemanfaatan wakaf hendaknya sesuai dengan keinginan yang berwakaf
.
C. PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA
Mengacu pada Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 tahun 19977, dan Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1978, maka mengatur masalah wakaf, dan wakaf diserahkan kepada Departemen agama dan Departemen dalam negeri.
Jenis wakaf yang diatur oleh depag adalah wakaf Khaeri yaitu wakaf yang manfaaatnya untuk masyarakat. Sedangkan wakaf ahli yaitu wakat yang tidak diatur pemerintah tetapi perorangan seperti wakaf mobil, tikar shalat, buku-buku.
Hal –hal yang harus diketahuai masyarakat:
- unsur dan syarat wakaf: ( wakif, orang yang mewakafkan harus dewasa, sehat akalnya, tidak terhalang hokum, benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, nadzir / badan hokum/ yang diserahi).
- Nadzir perorangan adalah: (WNI, Islam,sehat rohani, tidak dibawan pengampuan/ perwalian, terletak di kecamatan tempat barangnya diwakafkan).
- Nadzir badan hokum:(berkedudukan di Indonesia, punya perwakilan di kecamatan tempat benda diwakafkan, tujuannya bdan hokum untuk amal, kepentingan umum).
- Nadzir perorangan/ badan hokum harus didaftarkan diKantor urusan agama kec. Setempat.
- Kewajiban nadzir: mengurusi mengawasimengamankan harta, surat dan hasil wakaf.
- Hak nadzir: menerima penghasilan tidak lebih dari 10%, dapat menggunakan fasilitas barang wakaf dalam menunaikan tugasnya yang ditetapkan depag.
Tata cara perwakafan tanah dan pendaftarannya:
- calon wakif: melengkapi surat-surat seperti (sertifikat tanah, surat keterangan lurah yang diperkuat oleh camat setempat.
- Ikrar, dan Kabul/ penerimaan.
- Wakif yang tidak mampu hadir karena sesuatu yang mendesak (sakit) dapat dg cara tertulis.
- Pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) membuat akta setelah ikrar dilaksanakan.dibuat rangkap 3, sallinannya rangkap 4,. Lembar yang asli pertama disimpan PPAIW. Lembar kedua di lampirkan ke permohonan pendaftaran ke bupati/ walli kota madaya setempat,lembar ketiga dikirim kepada departemen agama setempat.kemudian 4 lembar salinan dibagikan ke Nadzir,Wakif, kandepag,dan kepala desa.

Sikap Terpuji ( Pend. Agama Islam X )

Pentingnya Sikap Terpuji

وَعَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ/ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ وصلى الله عليه وسلم/ أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ/ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ/ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا/ وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ/ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ/ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا/ وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ/ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ. (رواه أبو داود با ءسناد صيح)

“Abu Umamah Al-Bakhili r.a berkata bahwa Rasulullah SAW. / Bersabda, “Saya dapat menjamin suatu rumah di kebun surga / untuk orang yang meninggalkan perdebatan/ meskipun ia benar /. Dan menjamin suatu rumah di pertengahan surga / bagi orang yang tidak berdusta / meskipun bergurau /. Dan menjamin satu rumah di bagian tertinggi dari surga / bagi orang yang baik budi pekertinya.”

Biografi Perawi
Abu Umamah Al-Bakhily, nama lengkapnya adalah Abu Umamah Ash-Shady Al-Bakhily, Ibn Ajalan, Ibn Ribah, Ibn Ma’an Ibn Malik, Ibn Ashar, Ibn Sa’id, Ibn Qais Ailan Ibn Mudhar, Ibn Najar, Ibn Mu’adalah Ibn Adnan. Ia termasuk salah seorang sahabat yang masyhur.
Ia meriwayatkan hadis Rasulullah SAW sebanyak 250 hadis. Diriwayatkan oleh Bukhari sebanyak 5 hadis, dan diriwayatkan oleh Muslim sebanyak tiga hadis. Hadis-hadisnya banyak diriwayatkan pengarang Kitab Sunan yang enam.
Dia tinggal di Mesir dan meninggal disana pada tahun 81 atau 86 H. ia termasuk sahabat paling akhir yang meninggal di Syam dan hadis-hadisnya banyak dikenal orang-orang Syam.

Penjelasan Hadis dan Ayat Al-Quran yang Berhubungan
Hadis ini menerangkan tiga perilaku penting yang mendapatkan jaminan surga dari Rasulullah bagi mereka yang memilikinya. Tentu saja, ketiga perilaku ini harus diiringi berbagai kewajiban lainnya yang telah ditentukan Islam. Ketiga perilaku tersebut adalah :
1. Orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia benar.
Berdebat atau berbantah-bantah adalah suatu pernyataan dengan maksud untuk menjadikan orang lain memahami suatu pendapat atau mengurangi kewibawaan lawan debat dengan cara mencela ucapannya sekalipun orang yang mendebatnya itu tidak tahu persis permasalahan, karena kebodohannya. Dan yang lebih ditonjolkan dalam berdebat adalah keegoannya sendiri sehingga ia berusaha mengalahkan lawan debatnya dengan berbagai cara.
Sebenarnya, tidak semua bentuk perdebatan dilarang dalam Islam apalagi kalau berdebat dalam mempertahankan aqidah. Hanya saja, perdebatan seringkali membuat orang lupa diri, terutama kalau perdebatannya dilandasi oleh keegoan masing-masing, bukan didasarkan pada keinginan untuk mencari kebenaran.
Adapun dalam menghadapi orang yang selalu ingin menang dalam setiap perdebatan, Nabi menganjurkan umatnya untuk meninggalkannya, dan membiarkannya beranggapan bahwa dia menang dalam perdebatan tersebut. Dengan berperilaku seperti itu, bukan berarti kalah dalam perdebatan tersebut, melainkan menang di sisi Allah dan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana Nabi menyatakan bahwa dijamin surga baginya.
Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu, seperti ketika berdebat dengan orang-orang kafir tentang aqidah, kita harus mempertahankan pendapat kita dengan menggunakan berbagai cara supaya mereka menyadari bahwa aqidah kita memang benar dan mereka salah.
Dengan demikian, kapan seseorang harus meninggalkan suatu perdebatan dan kapan dia harus mempertahankannya sangat bergantung pada kondisi.
Dalam berdebat hendaklah mengetahui dengan jelas motivasi dan tujuannya, apakah mencari kebenaran atau hanya mencari prestise semata. Kalau sama-sama mencari kebenaran, diyakini bahwa mereka yang berdebat tidak akan mempertahankan pendapatnya yang salah, dan tidak saling menjatuhkan satu dengan yang lain. Namun demikian, meninggalkan perdebatan adalah paling utama dan pelakunya akan diberi pahala oleh Allah SWT dengan menempatkannya di surga.
2. Orang yang tidak berdusta meskipun bergurau
Berdusta adalah menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Dusta sangat dilarang dalam Islam. Karena selain merugikan orang lain, juga merugikan diri sendiri. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang mencela orang yang suka berdusta, apalagi terhadap mereka yang mendustakan Allah. Seperti firman-Nya :
Artinya :
“Pada hari kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. Bukankah di dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang yang menyombongkan diri.”
( QA. Az-Zumar:60)
Sebaliknya, Islam sangat menghargai orang yang bersifat jujur walaupun dalam bercanda. Orang-orang yang selalu jujur, sekalipun dalam bercanda sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas dijamin oleh Rasulullah SAW satu tempat di tengah surga.
Dalam bercanda, seseorang biasanya suka melebih-lebihkan candaannya untuk mengundang tawa orang yang diajak bercanda. Hal ini membuatnya merasa puas. Maka dibuatlah gurauan dengan berbagai cara walaupun harus berbohong. Hal seperti itu, tidaklah benar dalam Islam karena apapun alasannya berbohong merupakan perbuatan yang dilarang.
Rasulullah SAW bersabda :
وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ ، وَيْلٌ لَهُ ، ثُمَّ وَيْلٌ لَهُ
Artinya:
“Dari Bahz Ibn Hakim dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “kecelakaanlah bagi orang yang menceritakan, tetapi ia berdusta untuk membuat orang-orang tertawa dengan itu. Kecelakaanlah baginya ! kemudian kecelakaanlah baginya.”
(Dikeluarkan oleh tiga dan isnadnya kuat)
Kejujuran juga harus selalu dipegang teguh oleh para ahli ilmu jika ia menghadapi sesuatu yang belum ia ketahui. Secara jujur ia harus mengatakan bahwa ia tidak tahu. Bahkan para ilmuan salaf (terdahulu) setiap selesai menulis karya mereka, selalu menulis kalimat Wallahu a’lam (Allah lebih mengetahui). Pernyataan seperti itu adalah kejujuran sangat tinggi dari seorang ilmuwan tentang kebodohan dirinya dan kemahatahuan Allah SWT.
Adapun salah satu cara untuk menjadi orang yang jujur adalah dengan cara bergaul dengan orang-orang yang dikenal sebagai orang jujur. Hal ini karena pergaulan sangat berpengaruh terhadap watak dan kepribadian seseorang. Allah SWT berfirman :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”
(QS. At-Taubah: 119)

3. Orang yang baik budi pekertinya
Sifat lainnya yang meningkatkan derajat seseorangdi sisi Allah SWT dan juga dalam pandangan manusia adalah akhlak terpuji.
Salah satu risalah Rasulullah SAW beliau memiliki akhlak terpuji, Rasulullah SAW memberikan suri teladan bukan sekedar memberikan anjuran atau perintah kepada umatnya. Itulah salah satu sebab keberhasilan dakwah Rasulullah SAW. beliau memiliki akhlak yang sangat terpuji yang dikagumi kawan maupun lawannya. Hal itu dijelaskan dalam Al-Quran:

Artinya:
“Sungguh engkau (Muhammad) berbudi pekerti yang luhur.”
(QS. Al-Qalam: 4)

Barang siapa yang ingin berakhlak mulia, ia harus berusaha meniru akhlak Rasulullah SAW yakni menuruti segala petunjuk yang terdapat di dalam Al-Quran dan sunnahnya. Ketika Siti Aisyah ditanya tentang akhlak Rasulullah SAW, dia berkata bahwa akhlak Rasulullah SAW adalah Al-Quran.
Sifat orang yang berakhlak mulia, diantaranya adalah bermuka manis, berusaha untuk membantu orang lain dan perkara yang baik, serta menjaga diri dari perbuatan jahat. Orang yang memiliki sifat seperti itu, selain dijanjikan surga sebagaimana dinyatakan dalam hadis di atas, juga dianggap sebagai orang yang paling baik di antara sesama manusia lain. Rasulullah SAW, bersabda :
وَعَن عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍوبن العاص رضي الله عنهما قَالَ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَاحِشًا وَلاَ مُتَفَحِّشًا ، وَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إِنَّ مِنْ خِيَارَكُمْ أَحَاسِنُكُمْ أَخْلاَقًا. (متفق عليه)
Artinya:
“Abdullah bin Amru bin Al-Ash r.a berkata, “Rasulullah SAW bukan seorang yang memiliki perilaku dan perkataan yang keji. Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang terbaik akhlak (budi pekertinya).” (H.R. Bukhari dan Muslim)

B. KEJUJURAN MEMBAWA KEBAIKAN
حَدِيثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ/ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ / إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ/ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ /وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ /حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا /وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ /وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ /وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ /حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا. (أخررجه البخارى فى كتاب الأدب)
1. Terjemahan Hadis:
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata bahwa Nabi SAW bersabda, / ”Sesungguhnya benar (jujur) itu menuntun kepada kebaikan, / dan kebaikan itu menuntun ke surga, / dan seseorang itu berlaku benar / sehingga tercatat di sisi Allah sebagai seorang yang siddiq (yang sangat jujur dan benar). / Dan dusta menuntun kepada curang, / dan curang itu menuntun ke dalam neraka. / Dan seorang yang berdusta / sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta”.
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Tatakrama”)


Biografi Perawi
Abdullah Ibn Mas’ud Ibn Gafil Ibn Habib Al-Hadly, nama kunyah-nya adalah Abu Abdurrahman. Ia masuk Islam di Mekkah, pernah hijrah ke Habsyi kemudian hijrah ke Madinah, dan menyaksikan Perang Badar, Bay’ah Ar-Ridlwan, serta pernah shalat menghadap dua kiblat.
Rasulullah SAW menghormatinya dan memberikan kabar gembira dengan sabdanya bahwa beliau SAW rida terhadap apa-apa yang diridhai Ibnu Ummu Abd (Abdullah Ibn Mas’ud) dan membenci apa-apa yang dibencinya.
Pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab dan Utsman, ia menjadi qadhi di Kuffah dan penanggung jawab bait al-mal, kemudian kembali ke Madinah dan meninggal di Kuffah pada tahun 32 H, dalam usia lebih dari 60 tahun.
Ia telah meriwayatkan 848 hadis. Sebanyak 40 hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim, Imam Bukhari sendiri dalam 21 hadis, dan Muslim sendiri dalam 35 hadis.

Penjelasan Hadis dan Ayat Al-Quran yang Berhubungan
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa berbagai kebaikan dan pahala akan diberikan kepada orang yang jujur, baik di dunia maupun kelak di akhirat. Ia akan dimasukkan ke dalam surga dan mendapat gelar yang sangat terhormat, yaitu siddiq, artinya orang yang sangat jujur dan benar. Bahkan dalam Al-Quran dinyatakan bahwa orang yang selalu jujur dan selalu menyampaikan kebenaran dinyatakan sebagai orang yang bertaqwa :
Artinya:
“Orang-orang yang dating menyampaikan kebenaran dan melakukannya (kebenaran itu), mereka itulah orang-orang yang taqwa.” (Q.S. Az-Zumar: 33)

Hal itu sangat pantas diterima oleh mereka yang jujur dan dipastikan tidak akan berkhianat kepada siapa saja, baik kepada Allah SWT, sesama manusia, maupun dirinya sendiri. Orang yang jujur akan melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, serta mengikuti segala Sunnah Rasulullah SAW, karena hal itu merupakan janjinya kepada Allah ketika mengucapkan kedua kalimah syahadat.
Sebenarnya, Allah SWT telah memperingati kepada hambanya agar berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan karena setiap orang selalu diawasi dan dicatat segala gerak-geriknya oleh malaikat Rakib dan “Atid. Allah berfirman :
Artinya :
“Tiada menyatakan sepatah kata pun, melainkan ada pengawas yang selalu siap mencatat (malaikat Raqid Atid)” (Q.S. Qaf: 18)
Oleh karena itu, setiap orang beriman hendaklah tidak asal bicara apalagi terhadap sesuatu yang belum jelas dan belum ia ketahui kebenarannya secara pasti. Allah SWT berfirman:
“Janganlah mengikuti pembicaraan apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-Israa’: 36)

Jika seseorang berusaha untuk berkata benar, manfaatnya bukan hanya bagi dirinya tetapi juga bagi orang lain. Begitu pun sebaliknya, jika seseorang berkata dusta perbuatannya itu selain merugikan dirinya, juga merugikan orang lain karena tidak akan ada lagi orang yang mempercainya. Padahal kepercayaan merupakan salah satu moal utama dalam menempuh kehidupan di dunia. Tanpa kepercayaan seseorang sulit menemukan kesuksesan, bahkan tidak mustahil hidupnya akan cepat hancur. Hal itu telah digariskan dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Sungguh celaka orang-orang yang suka berdusta.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 10)

C. ORANG YANG JUJUR MENDAPAT PERTOLONGAN ALLAH
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ /مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ /يُرِيدُ أَدَاءَهَا /أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ /وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا /أَتْلَفَهُ اللَّهُ.(رواه البخارى و إبن ماجه وغير هما)
1. Terjemahan Hadis
“Abu Hurairah r.a, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menggunakan harta orang lain (untuk berdagang) / dan dia ingin mengembalikannya, / maka Allah akan (membantu) mengembalikannnya./ Dan barang siapa mengambilnya dengan maksud untuk merusaknya / Allah pun akan merusaknya.”
(H.R. Bukhari, Ibnu Majah, dan selainnya)
Biografi Perawi
Nama lengkap Abu Hurairah Ad-Dawsy menurut Hisyam Ibn Al-Kalbi adalah Umam Ibn Amir Ibn Dzi As-Sarri Ibn Tharrif Ibn Iyan Ibn Abi Sha’b Ibn Hunaid Ibn Tsa’labah Ibn Sulaiman Ibn Fahn Ibn Ghanan Ibn Daws.
Pada masa Jahiliyah, ia bernama Abd Syams dengan kunyah-nya Abu Aswad. Kemudian Rasulullah SAW memberi nama Abdullah, dan kunyah-nya Abu Hurairah. Ini berkaitan dengan kucing, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abd Al-Birr bahwa Abu Hurairah berkata, “Pada suatu hari aku membawa kucing dalan suatu yang tertutup dan Nabi SAW melihatku dan menanyakan apa yang kubawa. Aku pun menjawab “kucing”, kemudian Nabi SAW. Memanggilku, “ya, Abu Hurairah”) Ibunya bernama Maemunah Binti Syahr.
Abu Hurairah menerima hadits dari Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Al-Fadl, Abbas Ibn Abd. Al-Muthalib, Aisyah, dan lain-lain. Adapun orang-orang yang menerima riwayat darinya adalah : putranya, Al-Muharrar, Ibn Abbas, Ibn Umar, Anas, Sa’id Ibn Al-Musyyab, Abu Salamah Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Awf. Menurut Al-Bukhari, mereka yang menerima riwayat darinya mencapai 800 orang lebih. Semuanya merupakan ahli ilmu, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in.
Abu Hurairah masuk islam pada tahun Khaibar, yaitu pada bulan Muharram tahun ketujuh Hijrah. Al-A’raj berkata. “Abu Hurairah adalah seorang sahabat yang banyak menerima hadits dari Rasulullah SAW.
Abu Hurairah termasuk sahabat yang paling banyak hafal hadits Nabi. Tidak ada sahabat lain yang menyamainya dari segi jumlahnya. Ia meriwayatkan tidak kurang dari 5.374 hadis. Tiga ratus hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Dan Imam Al-Bukhari sendiri dalam 73 hadis.
Ibnu Umaiyah dari Hisyan Ibn Urwah berkata, “Abu Hurairah meninggal pada tahun Siti Aisyah meninggal, yakni tahun 57 H.” hal itu dikemukakan pula oleh Khalifah, Amr Ibn Ali, Abu Bakar dan jamaah, Damrah Ibn Rabi’ah, dan Hitsam Ibn Abdi pun berpendapat demikian. Abu Masyar berkata bahwa ia meninggal pada tahun 58 H Abu Hurairah dikuburkan di Baqi dekat kuburan Asqalam.

Penjelasan Hadis dan Ayat Al-Quran yang Berhubungan
Dalam kehidupan masyarakat, ada sebagian orang yang suka meminjam uang atau barang kepada orang lain untuk digunakan sebagai penunjang usahanya. Hal itu dibolehkan dalam Islam dan Allah SWT akan menolong mereka kalau mereka berniat untuk menggunakannya sebagai penunjang usahanya dan berniat untuk mengembalikan kepada pemiliknya.
Peminjam tidak berniat menipu pemilik modal dengan menggunakan uang yang dipinjamnya untuk berfoya-foya sehingga uang tersebut habis begitu saja dan ia sendiri tidak memiliki uang untuk menggantinya. Hal itu merugikan pemilik modal karena akan menghentikan usahanya, yang sangat penting untuk membiayai keluarganya.
Oleh karena itu, setiap peminjam modal hendaknya ingat bahwa harta tersebut adalah amanat yang dipercayakan oleh pemiliknya kepadanya. Dalam Islam umatnya selalu diingatkan untuk menjaga amanat yang dipercayakan kepadanya dan mengambalikan amanat tersebut kepada pemiliknya, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya:
“Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu semua agar memenuhi amanat kepada yang berhak menerimanya. (Q.S. An-Nisa: 58)
Begitu pula, seorang peminjam modal, ia harus berusaha sekuat tenaga untuk menjaga kepercayaan yang diraihnya tersebut dengan cara mengembalikan modal yang dipinjamnya pada waktu yang telah disepakati. Jika ia berbuat demikian, pemilik modal akan semakin mempercayainya. Ini berarti, jika ia memerlukan modal lagi, ia tidak akan mengalami kesulitan.
Selain akan mendapat predikat shiddiq, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan terdahulu, ia juga akan dimudahkan oleh Allah SWT. Dalam setiap usahanya, terutama dalam usahanya untuk mengembalikan modal yang dimanfaatkan kepadanya.
Sebailknya, apabila dia bermaksud berkhianat, yakni meminjam barang atau harta tersebut untuk dirusak atau sengaja tidak akan mengembalikannya Allah SWT akan membalas perbuatan zalim tersebut, sebagaimana firman-Nya:
Artinya:
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”. (QS. Ibrahim: 42)

Hal itu menunjukkan bahwa penuaian suatu amanah sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Adapaun khianat (tidak menuaikan amanah) telah disepakati sebagai perbuatan tercela, baik dalam pandangan Allah maupun pandangan manusia.
Hal itu karena khianat akan merugikan diri si pengkhianat sendiri dan orang lain. Apalagi bagi seorang pemimpin atau wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan amanat dengan baik. Setiap jabatan adalah amanat dari rakyat dan hakikatnya dari Allah SWT, maka seharusnya orang yang dipercayakan memegang suatu jabatan harus melakukan berbagai ketentuan yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi rakyat, bukan sebaliknya justru mementingkan diri sendiri, lupa diri, dan mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepadanya.
Tentu saja, amanat bukan saja dimonopoli para pemimpin, sebab bila merujuk kepada Al-Qur’an, khianat terbagi kepada dua bagian, yaitu khianat terhadap Khalik (Allah dan Rasulnya) dan khianat terhadap makhluk.
Berkhianat kepada Allah adalah meninggalkan perintah-Nya dan melaksanakan larangan-Nya, sedangkan berkhianat kepada Rasul-Nya adalah meninggalkan Sunnah-Nya. Adapun yang dimaksud mengkhianati amanat sesama manusia adalah mengingkari atau meninggalkan suatau kesepakatan atau amanat yang telah diterima dan disepakati bersama atau mungkin melaksanakannya, tetapi tidak sempurna.
Dengan demikian, setiap orang berpotensi untuk menjadi pengkhianat, bahkan mungkin sekarang ini, kita termasuk para para pengkhianat, baik kepada Allah SWT, Rasulullah SAW maupun sesama manusia.
Menurut Dr. Faruq Humadah, berbuat zalim (aniaya) kepada orang lain termasuk salah satu bentuk khianat karena zalim, sebagaimana khianat, membahayakan dan mendatangkan kesengsaraan kepada manusia.


Ridho

1) Sifat ridha adalah sifat makrifah dan mahabbah kepada Allah s.w.t.

2) Pengertian ridha ialah menerima dengan senang segala apa yang diberikan oleh Allah s.w.t. baik berupa peraturan ( hukum ) atau pun qada’ atau sesuatu ketentuan dari Allah s.w.t.

3) Ridha terhadap Allah s.w.t terbagi menjadi dua :



* Ridha menerima peraturan ( hukum ) Allah s.w.t. yang dibebankan kepada manusia.
* Ridha menerima ketentuan Allah s.w.t. tentang nasib yang mengenai diri.

Ridha Menerima hukum Allah s.w.t. :

Ridha menerima hukum-hukum Allah s.w.t. adalah merupakan manifestasi dari kesempurnaan iman, kemuliaan taqwa dan kepatuhan kepada Allah s.w.t. karena menerima peraturan-peraturan itu dengan segala senang hati dan tidak merasa terpaksa atau dipaksa.

Merasa tunduk dan patuh dengan segala kelapangan dada bahkan dengan gembira dan senang menerima syari’at yang digariskan oleh Allah s.w.t. dan Rasulnya adalah memancar dari mahabbah karena cinta kepada Allah s.w.t. dan inilah tanda keimanan yang murni serta tulus ikhlas kepadaNya.

Firman Allah s.w.t. yang bermaksud :
” Tetapi tidak ! Demi Tuhanmu, mereka tidak dipandang beriman hingga mereka menjadikanmu ( Muhammad ) hakim dalam apa yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa sempit dalam hati mereka tentang apa yang engkau putuskan serta mereka menyerah dengan bersungguh – sungguh “. ( Surah An-Nisaa’ : Ayat 65 )

Dan firman Allah s.w.t yang bermaksud :
” Dan alangkah baiknya jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasulnya berikan kepada mereka sambil mereka berkata : ‘ Cukuplah Allah bagi kami , Ia dan Rasulnya akan berikan pada kami karunianya ,Sesungguhnya pada Allah kami menuju “.
( Surah At Taubah : Ayat 59 )

Pada dasarnya segala perintah-perintah Allah s.w.t. baik yang wajib atau pun yang Sunnah ,hendaklah dikerjakan dengan senang hati dan ridha. Demikian juga dengan larangan-larangan Allah s.w.t. hendaklah dijauhi dengan lapang dada .

Itulah sifat ridha dengan hukum-hukum Allah s.w.t. Ridha itu bertentangan dengan sifat dan sikap orang-orang munafik atau kafir yang benci dan sempit dadanya menerima hukum-hukum Allah s.w.t.

Firman Allah s.w.t. yang bermaksud :
” Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka ( yang munafik ) berkata kepada orang-orang yang dibenci terhadap apa-apa yang diturunkan oleh Allah s.w.t. ‘Kami akan tuntut kamu dalam sebagian urusan kamu, Tetapi Allah mengetahui apa yang tidak mereka ketahui ”. ( Surah Muhammad : Ayat 26 )

Andaikata mereka ikut beribadah, bersedekah atau mengerjakan sembahyang maka ibadah itu mereka melakukannya dengan tidak ridha dan bersifat pura-pura. Demikianlah gambaran perbandingan antara hati yang penuh ridha dan yang tidak ridha menerima hukum Allah s.w.t. , yang mana hati yang ridha itu adalah buah daripada kemurnian iman dan yang tidak ridha itu adalah gejala nifaq.

Redha Dengan Qada’ :

Ridha dengan qada’ yaitu merasa menerima ketentuan nasib yang telah ditentukan Allah s.w.t baik berupa nikmat atau pun berupa musibah ( malapetaka ). Di dalam hadisth diungkapkan bahwa di antara orang yang pertama memasuki syurga ialah mereka yang suka memuji Allah s.w.t. yaitu mereka memuji Allah ( bertahmid ) baik dalam keadaan yang susah atau pun dalam keadaan senang.

Diberitakan Rasulullah s.a.w. apabila memperoleh kegembiraan, Baginda berkata :
” Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya menjadi sempurnalah kebaikan “.

Dan apabila kedatangan perkara yang tidak menyenangkan , Baginda mengucapkan :
” Segala puji bagi Allah atas segala perkara “.

Perintah ridha menerima ketentuan nasib daripada Allah s.w.t. dijelaskan di dalam hadisth Baginda yang lain yang bermaksud :

” Dan jika sesuatu kesusahan mengenaimu janganlah engkau berkata : jika aku telah berbuat begini dan begitu, begini dan begitulah jadinya. Melainkan hendaklah kamu katakan : Allah telah mentaqdirkan dan apa yang ia suka , ia perbuat ! ” Karena sesungguhnya perkataan : andaikata… itu memberi peluang pada syaitan ” . (Riwayat Muslim)

Sikap ridha dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah s.w.t. Ketika mendapat kesenangan atau sesuatu yang tidak menyenangkan bersandar kepada dua pengertian :

Pertama : Bertitik tolak dari pengertian bahwa sesungguhnya Allah s.w.t. memastikan terjadinya hal itu sebagai yang layak bagi Dirinya karena bagi Dialah sebaik-baik Pencipta. Dialah Yang Maha Bijaksana atas segala sesuatu.

Kedua : Bersandar kepada pengertian bahawa ketentuan dan pilihan Allah s.w.t. itulah yang paling baik , dibandingkan dengan pilihan dan kehendak peribadi yang berkaitan dengan diri sendiri.

Sabda Rasulullah s.a.w. yang bermaksud :
” Demi Allah yang jiwaku ditangan-Nya !Tidaklah Allah memutuskan sesuatu ketentuan bagi seorang mukmin melainkan mengandung kebaikan baginya. Dan tiadalah kebaikan itu kecuali bagi mukmin. Jika ia memperoleh kegembiraan dia berterima kasih berarti kebaikan baginya , dan jika ia ditimpa kesulitan dia bersabar berarti kebaikan pula baginya “.
( Riwayat Muslim )


Zakat Fitrah

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.


Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT FITRAH
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More