OLEH
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadapan
tuhan yang maha Esa, karena berkat Nya-lah saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, saya
banyak menemukan kesulitan, hal tersebut disebabkan karena kurangnya ilmu
pengetahuan dan kurang optimal dalam memanfaatkan sarana prasarana serta
fasilitas yang ada. Namun berkat bimbingan dan bantuan guru saya bisa menyusun
makalah ini dengan sebaik-baiknya walaupun banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu saya mengucapkan terima
kasih kepada para guru dan teman-teman Xc yang telah membantu dan
memberikan petunjuk hingga selesainya makalah ini.
Saya menyadari, sebagai siswa
belum begitu tahu dan ahli dalam bidang penyusunan makalah ini,serta perlu
belajar lebih banyak lagi. Penulis mengharapkan kritik dan sarannya demi
sempurnanya makalah ini dan dapat bermanfaat bagi orang banyak.
Kamanre, juni 2011
Daftar
Isi
KATA PENGANTAR
...............................................................................................................................
1.
DAFTAR ISI
............................................................................................................................................
2.
ISI............................................................................................................................................................. 3
T Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
T Macam-macam Kejahatan atau
akibat yang Timbul Karena tidak berfungsinya
Lembaga Pengendalian Sosial di
masyarakat
T Upaya-Upaya Mengatasi Kekacauan Yang Timbul Di Masyarakat Akibat
Tidak Berfungsinya Lembaga
Pengendalian Sosial
T Contoh-contoh tidak berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
DAFTAR
PUSTAKA .........................................................................................................
AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA
LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian social dapat dilakukan secara
internal dan secara eksternal. Pengendalian internal adalah pengendalian yang
dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri dibawah koordinasi para pemuka
adat dan tokoh masyarakt dan dapat dimulai dari pengendalian diri tiap-TIap individu
sebagai warga masyarakat, serta
pelatihan pelatihan yang berkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai
social dari generasi tua ke generasi muda. Apabila pengendalian ini berhasil,
maka sesungguhnya pengendalian social tidak memerlukan aparat formal. Seperti
kepolisian kejagsaan, dan pengadilan. Hal itu dapat terjadi pada masyarakat
yang masih primitive.
Apabila
lembaga lembaga pengendalian social tidak berfungsi, baik internal maupun
eksternal, baik lembaga formal maupun lembaga - lembaga
nonoformal, maka yang terjadi didalam masyarakat adalah suatu kesemrautan atau
ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah kepda suatu perkembangan untuk
berlakunya hokum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonomi serta
secara politis akan menjadi penguasa didalam masyarakat. Selanjutnya, keadaan
ini akan mengakibatkan system komersialisasi hokum, dan yang menjadi korban
adalal rakyat.
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian
Sosial
¶ Tidak adanya
kepastian hokum
¶ Kepentingan
masyarakat sulit untuk dipenuhi
¶ Sering
terjadi konflik
¶ Munculnya
komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
¶ Munculnya
sindikat - sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan
khusus.
¶ Masyarakat merasa tidak
aman
¶ Tidak terjadi tertib sosial
¶ Terjadi jual beli perkara
¶ Terjadi kekacauan dalam masyarakat
¶ Tidak adanya kepastian hokum
¶ Kepentingan masyarakat sulit untuk
dipenuhi
¶ Sering terjadi konflik
¶ Munculnya komersialisasi hukum,
jabatan, dan kekuasaan.
¶ Munculnya sindikat-sindikat
kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus
¶ Terbelahnya kesatuan sosialmenjadi unit
kecil yang rapuhserta rawan terjadinya hancur situasi yang anomie(ketidakpedulian) dan
tanpaadanya pengendalian sosialyang efektif
Mengakibatkan peperangan seperti perang iraq karnasalahnya
komunikasi antar negara
Dengan tidak
befungsinya lembaga - lembaga pengendalian sosial,
maka masyarakat akan mengalami kekacauan karena
sesungguhnya didalam masyarakat terdapat rantai system penciptaan ketertiban
dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu system tidak berfungsi
(lembaga pengendalian social), maka akibatnya akan diterima langsung oleh
masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat
dilakukan terapi social sebagi
a.)
Memperbaiki perangkat-perangkat hokum
b.)
Melakukan revitalisasi aparat penegak hokum
c.) Melakuka
usaha-usaha
pembudayaan tertib social.
Kehidupan sosial budaya masyarakat merupakan
suatu sistem yang terdiri daribanyak komponen dan saling berkaitan secara
berkesinambungan. Salah satusubsistemnya adalah lembaga pengendalian sosial.
Apabila lembaga pengendaliansosial dalam suatu masyarakat tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, maka terjadilah
kegoncangan sistem yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimanayang
diinginkan.Lembaga pengendalian sosial
diharapkan mampu menjalankan fungsinyasehingga penyimpangan pun dapat
dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembagapengendalian sosial harus mampu
mengembalikan dan memperbaiki keadaanmenjadi seperti semula. Selain itu,
diusahakan juga supaya pengendalian sosialtidak terjadi lagi. Masyarakat pun
dapat membantu lembaga pengendalian sosialuntuk menjalankan fungsinya.
Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosialagar anggota masyarakat mau bertingkah laku seperti yang diharapkan
tanpa adanyapaksaan. Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga
pengendalian sosial adalahsebagai berikut :
Ë Meningkatnya korupsi dan kolusi
Ë Terjadinya
konflik sosial
Ë Kegoncangan ekonomi
Ë Tidak adanya kepastian hukum
Pengadilan
massaApa yang harus dilakukan ketika ternyata penyimpangan yang
terjadi banyakdilakukan oleh masyarakat?
Diperlukan kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam
masyarakat, antara lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review , revitalisasi aparat, pencanangan Gerakan Disiplin
Nasional, dan peningkatan peranserta warga masyarakat dalam kontrol sosial.
Macam-macam Kejahatan yang Timbul Karena Lemahnya Pengendalian Sosial
1. Kejahatan tanpa korban (crimes without victims), anatara lain meliputi
perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh
orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan
sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat.
Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut
kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa cedera orang lain dan
laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.
·
Minum-Minuman Keras
Minum-Minuman
Keras merupakan perbuatan yang memabukkan dan termasuk melanggar norma agama.
Orang yang minum-minuman keras
yang berlebihan kadang-kadang tidak dapat mengendalikan diri karena perilakunya
dilakukan dengan tidak sadar. Perilaku demikian menyebabkan timbulnya perbuatan
- perbuatan yang tidak sesuai dengan norma - norma yang
berlaku dimasyarakat.
·
Penyimpangan Seksual
Salah satu
bentuk penyimpangan seksual adalah hubungan seksual manusia sejenis. Misalnya,
antara laki-laki dengan laki - laki atau
antara perempuan dengan perempuan. Perbuatan semacam ini disamping melanggar
norma agama juga melanggar norma kemasyarakatan.
·
Penggunaan Narkotika
Penyalahgunaan
narkoba merupakan perbuatan yang sia-sia dan tidak
membawa manfaat sama sekali. Orang yang menggunakan narkoba sama saja
merusak tubuhnya sendiri, bahkan sarafnya akan terganggu. Pecandu narkoba akan
melakukan apapun, termasuk melanggar hukum untuk memperoleh narkoba bila sudah
kecanduan dan menarik diri dari pergaulan, serta tenggelam dalam alam khayalan
dan halusinasi. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba memakai narkoba.
2. Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan
untuk memperoleh uang atau kekuaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa
takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran
uang hasil kejahatan dalam bentuk saham, dan penyediaan barang dan jasa secara
melanggar hukum.
3. Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime),
yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh
organisasi -organisasi dengan jaringan global. Menurt dokumen
kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan (UNODCCP),
kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat
terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan
di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke suatu negara.
4. Kejahatan kerah putih (white colar crime), yaitu suatu konsep yang
dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya.
Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
5. Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatn
yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan
atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan
pabrik industri kimia karena tidak memberikan alat pelindungan yang memadai
sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan
tergangu.
Upaya-Upaya Mengatasi Kekacauan Yang
Timbul Di Masyarakat Akibat Tidak
Berfungsinya Lembaga Pengendalian
Sosial
Dengan
tidak berfungsinya lembaga-lembaga
pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena
sesungguhnya didalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam
masyarakat itu sendiri.
Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi
(lembaga pengendalian sosial), maka akibatnya akan diterima langsung oleh
masyarakat berupa kekacauan -kekacauan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai
berikut :
Ä Memperbaiki
perangkat-perangkat
umum, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan-peraturan
pelaksana lainnya.
Ä Melakukan
revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan
penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif
terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
Ä Melakukan
usaha -usaha pembudayaan
tertib sosial yang didalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan,
kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial
didalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan
kita bersama.
Contoh-contoh tidak berfungsinya Lembaga Pengendalian
Sosial
Gambar :
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar