skip to main |
skip to sidebar
02.27
Fhadhyla
A. PERKEMBANGAN POLITIK SETELAH 21 MEI 1998
Munculnya Reformasi di Indonesia disebabkan oleh :
1. Ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum
2. Pemerintah Orde baru tidak konsisten dan konsekwen terhadap tekad
awal munculnya orde baru yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekwen dalam tatanan kehidupan bernasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Munculnya suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya ( status quo )
4. Terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 yang direkayasa untuk melindungi kepentingan
penguasa.
5. Timbulnya krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan.
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan
tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan.
Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia tahun 1998 merupakan suatu
gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan
dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum.
Setelah BJ Habibie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998
maka tugasnya adalah memimpin bangsa Indonesia dengan memperhatikan
secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan
reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan
pemerintrahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan
yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer,
Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan I dan
berhasil membentuk komite untuk merancang Undang-undang politik yang
lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden
maksimal 2 periode.
Usaha dalam bidang ekonomi adalah :
1. Merekapitulasi perbankan
2. Merekonstruksi perekonomian Indonesia
3. Melikuidasi beberapa bank bermasalah
4. Menaikkan nilai tukar Rupiahterhadap Dollar AS hingga di bawah Rp. 1.000
5. Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF
Reformasi di bidang hukum disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di
kalangan masyarakat dan mendapat sambutan baik karena reformasi hukum
yang dilakukan nya mengarah kepada tatanan hukum yang didambakan oleh
masyarakat. Selama Orde baru karakter hukum bersifat konservatif,
ortodoks yaitu produk hukum lebih mencerminkan keinginan pemerintah dan
tertutup terhadap kelompok-kelompok sosial maupun individu dalam
masyarakat.
B. KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT DI BERBAGAI DAERAH SEJAK REFORMASI
1. KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
Sejak krisis moneter tahun 1997 perusahaan swasta mengalami kerugian dan
kesulitan dalam membayar gaji karyawan. Sementara itu harga sembako
semakin tinggi sehingga banyak karyawan yang menuntut kenaikan gaji pada
perusahaan yang pada akhirnya berimabas pada memPHKkan karyawannya.
Karyawan yang di PHK itu menambah jumlah pengangguran sehingga jumlah
pengangguran mencapai 40 juta orang. Dampaknya adalah maraknya tindakan
kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat.Oleh karena itu pemerintah
harus membuka lapangan kerja baru yang dapat menampung para penganggur
tersebut. Dan juga menarik kembali para investor untuk menanamkan
modalnya ke Indonesia sehingga dapat membuka lapangan kerja.
2. KONDISI EKONOMI
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat, pemerintah melihat 5 sektor kebijakan yang harus digarap yaitu :
a. Perluasan lapangan kerja secara terus menerus melalui investasi dalam dan luar negeri seefisien mungkin
b. Penyediaan barang kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi permintaan pada harga yang terjangkau
c. Penyediaan fasilitas umum seperti : rumah, air minum, listrik, bahan
bakar, komunikasi, angkutan, dengan harga yang terjangkau
d. Penyediaan ruang sekolah, guru dan buku-buku untuk pendidikan umum dengan harga terjangkau
e. Penyediaan klinik, dokter dan obat-obatan untuk kesehatan umum dengan harga yang terjangkau pula.
0 komentar:
Posting Komentar